BNN Bersama Kementerian dan Lembaga Bahas Penyusunan Regulasi P4GN

By Admin

nusakini.com--Jakarta--Dalam rangka menangkal ancaman bahaya narkoba yang kian dahsyat, keterlibatan seluruh elemen bangsa sangat diperlukan. Komitmen negara dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) telah dikuatkan dengan lahirnya Inpres No.6 Tahun 2018, pada 28 Agustus 2018 lalu.

Inpres ini lahir bukan dengan tiba-tiba akan tetapi telah melalui kajian dan tahapan yang panjang dan dilatarbelakangi oleh adanya program Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba atau yang dikenal “Bang Wawan”, dengan program utamanya antara lain sosialisasi, tes urine dan pembentukan satgas. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Inpres No.6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2018-2019, BNN melalui Direktorat Hukum menggelar rapat dengan jajaran dari Kementerian/Lembaga guna membahas penyusunan regulasi tentang P4GN.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Drs. Puji Sarwono mengatakan, penyusunan regulasi tentang RAN P4GN diperlukan sebagai pedoman bagi seluruh aparatur dalam melakukan upaya penanggulangan masalah narkoba di masing-masing instansinya.

Ia juga menambahkan momentum pertemuan BNN dengan jajaran lintas kementerian atau lembaga ini diharapkan dapat menguatkan sinergi seluruh elemen bangsa dalam menghadapi ancaman narkoba.

“Diharapkan pula ke depannya, Rencana Aksi Nasional tersebut dapat dilaksanakan secara serentak dan terpadu sehingga tidak ada lagi ruang gerak untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” imbuh Deputi Huker di hadapan para peserta rapat, di Bidakara, Jakarta..

Sementara itu, Direktur Hukum BNN, Drs. Ersyiwo Zaimaru, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam rencana aksi nasional itu ada empat bidang yang jadi fokus utama antara lain, pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan pengembangan dan penelitian (litbang).

Di hadapan para peserta rapat, Direktur Hukum berharap agar masing-masing kementerian atau lembaga dapat membuat regulasi tentang RAN P4GN baik berupa Peraturan Menteri atau Kepala Badan. Dalam konteks pembuatan regulasi ini, ia memaparkan bahwa pihaknya memiliki peran memfasilitasi seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mengoordinasikan regulasi P4GN.

Dalam pertemuan yang bertajuk Rapat Antar Kementerian : Fasilitasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), BNN tidak hanya memberikan pemaparan tentang Inpres No.6 Tahun 2018 secara umum saja, akan tetapi juga membahas hingga detail tentang mekanisme penyusunan regulasi yang bisa diterapkan di masing-masing instansi.(r/rajendra)